12/12/13

Hati - Hati Pemilik Antena Ilegal

Selamat Pagi kawan semua. Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menindak tegas perangkat penguat sinyal (repeater) tanpa izin.

Pasalnya, alat ini bisa menyebabkan gangguan jaringan komunikasi nasional. Selain itu, banyaknya repeater ilegal juga merugikan masyarakat (konsumen) karena kualitas layanan telekomunikasi menjadi menurun.

Repeater sendiri merupakan alat yang berbentuk mirip sebuah decoder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Alat yang banyak digunakan masyarakat ini bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elektronik.

Repotnya, Repeater yang digunakan masyarakat memancarkan sinyal mencakup 800, 900, dan 1800 MHz sehingga mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.
"Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," 
Terlebih lagi, lanjut Nonot, jika repeater jumlahnya terlalu banyak dan tidak terkendali, gangguan sinyal (interferensi) meningkat, dan berakibat kecepatan akses seluruh operator seluler menjadi turun drastis.

Mengacu UU Telekomunikasi, dia menegaskan, penggunaan repeater harus seizin Kemkominfo. Kalaupun dipakai, alat tersebut tidak boleh dipakai sembarang pihak.

"Harusnya, hanya dipakai oleh operator seluler itu sendiri. Itu pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," tambah Nonot.

mengingatkan, akan memberi sanksi tegas jika ada pihak yang membandel. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, denda, hingga pidana kurungan hingga 4 tahun.

"Saat ini, sudah berlangsung operasi penindakan perangkat penguat sinyal ilegal ini," tambah Gatot.

Gatot mengingatkan, pemakai repeater juga masih terikat kewajiban ketika sudah memegang izin. Dia mencontohkan, pada saat alat dipasang, dilarang melebihi power yang ditentukan karena dampak kegagalan komunikasi (drop call) akan jauh lebih besar.

Kemkominfo sendiri pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Gangguan Repeater ilegal, diketahui telah merugikan sejumlah operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.